Contoh Esai Tentang Korupsi di Indonesia

Posted on

Contoh Esai Tentang Korupsi di Indonesia – Esai merupakan sebuah karangan dengan bentuk prosa yang di dalamnya berisikan pendapat tentang suatu topik atau masalah tertentu. Secara umum esai ditulis oleh seorang esais (sebutan untuk penulis esai) dengan tujuan menanggapi masalah atau problematika aktual yang tengah terjadi di lingkungan masyarakat.

Berikut contoh esai tentang korupsi :

Contoh 1 :

Menelisik Aktivitas Korupsi dan Aktor yang ‘Bermain Cantik’ di Dalamnya

Korupsi adalah permasalahan laten yang seolah menjadi hal biasa di negeri ini. Berbagai kasus korupsi satu per satu terbongkar. Para koruptor sejatinya tak hanya berasal dari golongan politisi saja. Beberapa diantaranya adapula yang merupakan seorang pengusaha, petinggi negara, penegak hukum, polisi, pegiat media, bahkan para pelaku seni (artis). Meskipun mereka tidak secara langsung berperan sebagai eksekutor korupsi, akan tetapi mereka turut mengambil peranan penting dalam memuluskan aksi kejahatan yang satu ini. Rasa-rasanya tidak perlu untuk menyebutkan secara langsung siapa saja yang pernah terlibat dalam kasus korupsi dalam ranah profesi yang telah dijabarkan di atas. Masyarakat pun saat ini telah mengetahui secara terang benderang melalui berbagai informasi yang dengan mudahnya di akses di era digital seperti sekarang ini.

Perilaku korupsi sejatinya tidaklah mampu dilakukan secara seorang diri. Ada oknum tertentu yang turut membantu dalam prosesi perilaku kriminal jenis ini. Oleh karenanya, dalam satu kasus korupsi seringkali kita temukan lebih dari satu orang yang terjerat hukum atas kasus tersebut. hal ini cukup membuktikan bahwa korupsi sesungguhnya tak dapat dilakukan seorang diri. Misalnya saja dalam kasus korupsi impor gula. Dalam ranah ini setidaknya melibatkan beberapa lembaga atau perseorangan yang ‘bermain’ di dalamnya. Beberapa diantaranya adalah kementrian terkait, anggota dewan, pengusaha, dan beberapa otoritas lainnya. Kementrian dalam hal ini adalah pihak yang mengajukan instruksi secara formil atas permintaan korporasi pengusaha. Sedangkan wewenang legislasi berada pada anggota DPR dalam hal perizinan dan lain sebagainya. Adapula otoritas lain yang turut ‘bermain’ di dalamnya dalam lingkup kecil.

Melihat contoh kasus di atas tentu dapat dikatakan bahwa korupsi merupakan suatu kejahatan penyalahgunaan wewenang publik yang dilakukan secara kolektif dan terencana. Agar dapat meminimalisasikan tindak kejahatan ini rasanya dibutuhkan sistem serta formulasi yang khusus. Beberapa diantaranya adalah dengan memberlakukan beberapa point dalam sistem perundang-undangan untuk memperkuat hukum serta menutup peluang terjadinya praktek kejahatan tersebut. Namun hal ini juga nampaknya akan sulit dilakukan karena legislasi berada di bawah naungan anggota legislatif yang diusung oleh partai politik. Sedangkan peran partai politik saat ini tak lebih dari sebuah EO (Event Organizer) bagi penyelenggaraan calon kepala daerah dan calon legislator untuk maju ke ranah panggung politik. Tak jarang partai politik juga mengharuskan kadernya yang ingin mencalonkan diri untuk menjadi kepala daerah atau legislator untuk membayar mahar dalam jumlah tertentu yang terbilang cukup besar. Pada initinya, dewasa ini partai politik belum mampu menjadi sebuah mesin pengkaderan yang mampu mencetak para pemimpin jujur, adil, piawai, ulet, bertanggungjawab, dan lain sebagainya.

Sekelumit masalah yang merupakan asal muasal perilaku korupsi juga terjadi pada saat menjelang pemilihan kepala daerah. Seringkali dalam event yang penyelenggaraannya memakan dana APBN yang cukup besar ini turut pula melibatkan para ‘cukong’ dari pihak swasta. Para ‘cukong’ ini secara teknis mendanai calon kepala daerah tertentu dengan sebab perjanjian tertentu pula. Sehingga kepala daerah yang menjabat tak lain adalah boneka dari para ‘cukong’ tersebut. Seringkali di beberapa negara di belahan dunia ini ditemukan fakta bahwa penguasa sesungguhnya dalam suatu negeri adalah para pengusaha asing. Dengan adanya korelasi antara korporasi dengan pejabat negara tentu hal tersebut sangat rentan terjadi praktek-praktek korupsi dalam jumlah yang begitu besar.

[sc:ads]

Contoh 2 :

Fenomena Budaya Korupsi di Indonesia

Sadar ataupun tidak perilaku korupsi telah menjadi budaya dalam kehidupan sebagian besar masyarakat Indonesia. Terlebih lagi pada tata kelola sistem birokrasi dan lembaga lainnya. Perilaku korupsi dapat dengan mudah kita temukan dalam aktivitas keseharian dalam hidup kita. Seolah perilaku ini telah menjadi bagian dalam hidup yang telah mengakar kuat di dalamnya sehingga terasa begitu sulit untuk mengikis perilku yang telah membudaya ini.

Dalam lingkup kecil korupsi ada di berbagai sendi kehidupan masyarakat. Sebagai contoh dalam tata kelola birokrasi kelurahan. Seseorang hendak memperpanjang masa berlaku kartu tanda penduduk (KTP) di kantor kelurahan setempat. Dalam prosesi pembuatan KTP tersebut, pihak kelurahan mengambil pungutan dengan dalih biaya administrasi. Sebenarnya tidak menjadi masalah jika memang ada aturan yang memberlakukan adanya pungutan biaya administrasi dalam kepengurusan tersebut. Masalahnya adalah besaran nominal yang dipungut akan menentukan cepat atau lambatnya proses pelayanan. Tentu hal ini tidak dibenarkan dan tindakan semacam ini tergolong ke dalam perilaku korupsi.

Dalam dunia pendidikan juga kerap terjadi praktek-praktek berbau korupsi. Kasus yang sering terjadi adalah oknum guru yang menjual buku materi tertentu kepada muridnya. Secara kasat mata tentu hal ini adalah sesuatu yang biasa saja. Namun praktek jual beli ini menjadi tidak dibenarkan ketika seorang guru mewajibkan murid-muridnya untuk membeli buku kepadanya tanpa memperbolehkan mengambil alternatif lain selain membeli buku kepadanya. Misalnya saja dengan meminjam di perpustakaan, memakai buku lama, atau membeli di toko buku. Terlebih lagi buku yang berasal dari guru tersebut terbilang lebih mahal dibandingkan yang dijual di pasaran dan akan berpengaruh signifikan terhadap nilai siswa. Praktek semacam ini tidak hanya terjadi di sekolah-sekolah saja, bahkan sampai pada ranah perguruan tinggi sekalipun kasus ini masih sering terjadi.

Korupsi dalam lingkup kecil dalam kehidupan keseharian kita dapat dengan mudah dijumpai tak hanya terbatas pada dua contoh kasus di atas. Ada banyak hal-hal yang sangat biasa kita lakukan dan menjadi umum di masyarakat. Padahal sejatinya hal tersebut tak lain adalah praktek korupsi meskipun dalam ranah berbeda dan dengan ruang lingkup yang lebih kecil. Sadar ataupun tidak, perilaku ini telah menjadi budaya dalam kehidupan kita sehari-hari sehingga terkadang diri kita tak menyadari bahwa hal tersebut merupakan suatu hal yang tidak dibenarkan.

Baca Juga:

Pidato Tentang Ulang Tahun Sekolah Terbaru
Contoh Pidato Lamaran Pernikahan Terbaru
Contoh Resensi Novel Perahu Kertas